Penyebab Hapusnya Perikatan – Perikatan merupakan suatu bentuk hubungan hukum antar dua pihak atau lebih yang dimana para pihak ini harus memenuhi hak dan kewajiban mereka sesuai yang telah diperjanjikan. Namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPER”) tertulis beberapa cara-cara dimana perikatan tersebut dapat terhapus. Dalam pasal 1381 KUHPER disebutkan cara-cara hapusnya perikatan yang dapat disebabkan oleh sebagai berikut:
- Pembayaran
- penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan (konsinyasi)
- pembaharuan utang (novasi)
- perjumpaan utang (kompensasi)
- percampuran utang, pembebasan utang
- musnahnya barang yang terutang
- batal/pembatalan
- berlakunya suatu syarat batal; dan
- daluarsa/lewatnya waktu batas.
Umumnya klasifikasi terkait hapusnya perikatan dibagi sebagai berikut:
- Hapusnya perikatan dimana kreditor memperoleh prestasi tertentu, yang meliputi pembayaran, penawaran pembayaran tunai diikuti penitipan (konsinyasi), pembaharuan utang (novasi), perjumpaan utang (kompensasi) dan percampuran utang.
- Hapusnya perikatan dimana kreditor dengan suka rela melepaskan prestasi yang seharusnya diterima, yang meliputi pembebasan utang.
- Hapusnya perikatan dimana kreditor tidak menerima prestasi, yang meliputi objek perikatan musnah, kebetalan/pembatalan berlakunya suatu syarat batal dan lewatnya waktu.
Syarat-syarat terkait hapusnya perikatan tidak hanya sebatas yang tertulis dalam pasal 1381 KUHPER. Adapun penyebab lain hapusnya perikatan antara lain sebagai berikut:
- Berakhirnya waktu perikatan tersebut;
- Salah satu pihak dalam perikatan tersebut meninggal dunia (pasal 1813 KUHPER);
- Orang yang memberikan perintah meninggal dunia;
- Adanya keadaan pailit dalam sebuah perikatan.